Polisi Tangkap Orang Tua Pembuang Bayi Di Bratang, Lacak Dari CCTV - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, July 23, 2024

Polisi Tangkap Orang Tua Pembuang Bayi Di Bratang, Lacak Dari CCTV

Polisi Tangkap Orang Tua Pembuang Bayi Di Bratang, Lacak Dari CCTV


Kabar Surabaya - Polisi menangkap dua pasangan yang diduga menelantarkan seorang bayi di depan sebuah rumah di Jalan Bratang Gede II, Surabaya, pada Selasa (16/7/2024) lalu.Motif dari pembuangan bayi perempuan tersebut diduga karena faktor ekonomi dan rasa malu. Pasalnya, kedua tersangka memiliki anak sebelum menikah.


Kompol Dwi Jatmiko, Kapolsek Wonokromo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial MH (26 tahun), laki-laki asal Sidoarjo, dan pasangannya NA (24 tahun), perempuan asal Pasuruan. Mereka berdomisili di Surabaya dan tinggal di sebuah kamar kos.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, mereka menelantarkan anaknya karena terdesak masalah ekonomi dan malu melahirkan sebelum menikah,” ujar Dwi di Mapolsek Wonokromo pada Selasa (23/7/2024).



Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah unit reskrim melakukan pemeriksaan saksi dan pengecekan rekaman CCTV, yang akhirnya mengarah kepada kedua pasangan ini sebagai pelaku penelantaran bayi.

“Hasil penyelidikan mengungkapkan titik terang mengenai pelaku pembuangan bayi di rumah kos mereka,” jelasnya.


Menurut Dwi, pada Selasa pekan lalu, MH keluar dari kosnya sekitar pukul 04.30 WIB dengan membawa bayinya menggunakan motor. Ia kemudian menuju rumah Joari Ira Agustin, pelapor, dan meninggalkan sepucuk surat.

“Kedua tersangka, MH dan pasangannya NA, telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh MH saat membawa bayi tersebut,” ungkap Dwi.


Dwi juga menyebut bahwa orang tua MH masih memiliki hubungan saudara dengan pelapor, Joari Ira Agustin, sehingga MH memiliki ikatan keluarga dengan pelapor.

“Salah satu tersangka mengakui bahwa HD, anak dari warga yang tinggal di Bratang Gede, memiliki hubungan keluarga dengan pelapor sebagai sepupu atau keponakan,” jelasnya.


Penemuan bayi perempuan ini sempat memicu polemik ketika pemilik rumah tempat penelantaran ingin mengasuh bayi tersebut. Ira ingin mengadopsi bayi berinisial GGF itu, namun ia tidak sepenuhnya mengikuti prosedur dari pemerintah untuk mengadopsi anak.


Bayi terlantar harus dirawat terlebih dahulu oleh Dinas Sosial UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) di Sidoarjo, milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebelum surat hak asuh resmi diterbitkan.

“Sempat terjadi polemik mengenai siapa yang bertanggung jawab merawat bayi tersebut. Fokus utama kami adalah penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku penelantaran bayi itu,” tutur Dwi.


Namun, saat ini bayi tersebut masih dirawat oleh Ira. Pihak Dinsos Surabaya dan kepolisian juga memastikan bahwa kondisi bayi tersebut sehat setelah dilakukan pemeriksaan di RS Haji Sukolilo.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP.

“Keduanya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tandasnya.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad