Pemerintah Bakal Sediakan Alat Kontrasepsi Di Sekolah...? - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, August 6, 2024

Pemerintah Bakal Sediakan Alat Kontrasepsi Di Sekolah...?

Pemerintah Bakal Sediakan Alat Kontrasepsi Di Sekolah...?


Kabar Surabaya - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Aturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Di dalam Pasal 103, peraturan tersebut menjelaskan pentingnya upaya kesehatan sistem reproduksi untuk anak usia sekolah. Anak-anak dan remaja diwajibkan untuk menerima edukasi yang mencakup pemahaman tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Selain itu, mereka juga perlu mendapatkan pengetahuan mengenai perilaku seksual berisiko dan konsekuensinya, serta pentingnya perencanaan keluarga dan cara melindungi diri dari tekanan atau ajakan untuk melakukan hubungan seksual.



Peraturan ini juga menyebutkan bahwa edukasi tersebut bisa diberikan melalui bahan ajar di sekolah atau melalui kegiatan di luar sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Ayat (2). Selain edukasi, pelayanan kesehatan reproduksi yang diberikan meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 103 Ayat (4).


Namun, aturan ini memicu kontroversi, terutama terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat dianggap sebagai dukungan terhadap hubungan seksual di luar pernikahan bagi anak usia sekolah. Anggota DPR RI Komisi IX, Netty Prasetiyani, menyatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah bisa menimbulkan persepsi yang salah dan menimbulkan kebingungan.


Eva Kusuma Sundari, seorang aktivis perempuan dan anak, juga menyuarakan kekhawatirannya. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi masalah jika tidak diiringi dengan edukasi yang tepat tentang kesehatan reproduksi. Ia menekankan bahwa fokus utama seharusnya adalah pada pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif sebelum membahas penyediaan alat kontrasepsi.


Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa penyediaan kontrasepsi ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dan perlu menunda kehamilan, bukan untuk semua remaja. Ia juga menekankan pentingnya abstinensi atau penghindaran kegiatan seksual bagi remaja.


Dinas Pendidikan Jakarta juga merespons dengan menyatakan akan mempelajari PP tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk implementasinya. Mereka juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada siswa tentang peraturan ini.


Kontroversi ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas aturan dan memastikan pemahaman yang tepat di kalangan masyarakat, sehingga tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai tanpa menimbulkan kesalahpahaman.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad