Setelah Rokok, Pemerintah Juga Larang Produsen Susu Formula Lakukan Hal Ini.. - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, August 1, 2024

Setelah Rokok, Pemerintah Juga Larang Produsen Susu Formula Lakukan Hal Ini..

Setelah Rokok, Pemerintah Juga Larang Produsen Susu Formula Lakukan Hal Ini.. 



Kabar Surabaya - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan larangan bagi produsen dan distributor susu formula untuk memberikan diskon harga pada produk susu bayi maupun produk pengganti air susu ibu (ASI). Larangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini ditandatangani oleh Jokowi pada 26 Juli lalu.


Pasal 33 dalam PP tersebut menjelaskan bahwa diskon pada produk susu formula bayi dilarang karena dapat menghambat pemberian ASI eksklusif kepada bayi. Secara spesifik, aturan terkait diskon susu formula diatur dalam Pasal 33 huruf c yang berbunyi:


“Pemberian potongan harga atau tambahan dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.”


Selain larangan diskon, PP ini juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, serta penawaran kerja sama dalam bentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Jokowi juga melarang penjualan produk susu formula langsung ke rumah konsumen.


Lebih lanjut, Pasal 33 huruf d dalam peraturan tersebut melarang penggunaan tenaga medis, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.


Tidak hanya itu, iklan terkait produk susu formula atau pengganti ASI juga tidak diperbolehkan untuk ditayangkan di media massa maupun media sosial. Larangan ini meliputi semua bentuk media, baik cetak, elektronik, media luar ruang, maupun media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf e.


Peraturan ini diharapkan dapat mendukung kampanye ASI eksklusif dan memastikan bahwa masyarakat tidak tergoda untuk beralih ke produk pengganti ASI karena pengaruh diskon atau promosi lainnya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad