Dishub Gembok Kendaraan Pengunjung PRJ yang Parkir Diluar Gedung Grandcity - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, October 26, 2024

Dishub Gembok Kendaraan Pengunjung PRJ yang Parkir Diluar Gedung Grandcity

Dishub Gembok Kendaraan Pengunjung PRJ yang Parkir Diluar Gedung Grandcity


Kabar Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi untuk menertibkan parkir liar di depan Grand City Mall di Jalan Gubeng Pojok, Surabaya pada Jumat (25/10/2024) sore. Operasi ini dilakukan bersama Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.


Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk menindak pelanggaran parkir liar yang menggunakan area trotoar sebagai tempat parkir kendaraan.

“Operasi ini difokuskan pada pelanggaran pemanfaatan pedestrian atau trotoar serta juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dari Dishub Surabaya,” ujar Trio saat diwawancarai di lokasi.



Dalam penertiban tersebut, petugas menggembok sekitar 100 sepeda motor yang kedapatan diparkir di trotoar depan Grand City Mall. "Kurang lebih ada 100 sepeda motor yang kami gembok sebagai bagian dari tindakan tegas ini," ungkap Trio.


Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Berdasarkan Perda tersebut, pelanggar yang menggunakan trotoar untuk parkir dikenakan denda sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. "Setelah gembok dilepas, pelanggar wajib membayar retribusi sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat," tambah Trio.


Selain menggembok kendaraan, Dishub juga mengamankan dua juru parkir liar asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah, yang beroperasi tanpa izin. "Keduanya diamankan oleh petugas kami bersama Polrestabes Surabaya untuk penindakan lebih lanjut," jelasnya.


Operasi ini juga merupakan respons atas keluhan masyarakat yang melaporkan parkir liar melalui media sosial dan radio. Meski sudah dilakukan penertiban sebelumnya sejak 18 Oktober 2024, laporan terus berdatangan, menunjukkan bahwa efek jera belum cukup terasa.


Trio menambahkan bahwa pihaknya memberikan waktu toleransi selama 15 menit bagi pemilik kendaraan untuk memindahkan motor yang terparkir di trotoar. Jika tidak, denda Rp250 ribu akan dikenakan ketika gembok dibuka. “Kami umumkan di dalam mal untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan. Jika dalam 15 menit tidak dipindahkan, maka akan dikenakan denda,” jelasnya.


Dishub juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap parkir liar di depan Grand City Mall. Mereka telah berkoordinasi dengan pihak mal agar membuka akses pintu parkir tambahan untuk kendaraan roda dua agar area parkir bisa dimanfaatkan dengan maksimal.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad