Duh, Belum Apa-Apa, Biaya Paspor Diperkirakan Akan Naik 2 Lipat - Kabar Surabaya

Thursday, October 24, 2024

demo-image

Duh, Belum Apa-Apa, Biaya Paspor Diperkirakan Akan Naik 2 Lipat

biaya-paspor-naik
Duh, Belum Apa-Apa, Biaya Paspor Diperkirakan Akan Naik 2 Lipat 


Kabar Surabaya - Belakangan ini, publik Indonesia ramai membicarakan kenaikan tarif pembuatan paspor yang diungkap oleh seorang pengguna media sosial X dengan nama akun @sir_amirsyarif, Amir Syarif Siregar. Dalam unggahannya, Amir membagikan tangkapan layar salinan Peraturan Pemerintah yang baru disetujui Presiden Joko Widodo, sambil menuliskan, "Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes."


Berdasarkan salinan dokumen yang diunggah, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan HAM. Di dalam peraturan tersebut, salah satu yang disorot adalah tarif baru pembuatan paspor.



Peraturan ini disahkan pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum Jokowi mengakhiri masa jabatannya. Tarif baru tersebut mencakup kenaikan biaya pengajuan paspor dibandingkan tarif sebelumnya.


Sementara itu, Haryadi Yansyah (@Omnduut) menyampaikan harapannya agar kenaikan tarif diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan. "Kalau memang mau dinaikkan, semoga pelayanannya semakin baik. Terutama pengaturan dan ketersediaan antrean. Jangan ada lagi calo. Kalau orang mau cepat, pakai jalur ekspres dan bayar lebih, ini resmi dan masuk kas negara," tulisnya.


Kabar kenaikan biaya ini tentunya menimbulkan diskusi luas di kalangan masyarakat mengenai dampak dan alasan di balik kebijakan tersebut.


Berikut adalah daftar tarif baru layanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan yang diumumkan berdasarkan peraturan terbaru, seperti yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id:


Paspor Biasa Nonelektronik dengan Masa Berlaku Maksimal 5 Tahun: Rp350 ribu per permohonan.
  • Paspor Biasa Nonelektronik dengan Masa Berlaku Maksimal 10 Tahun: Rp650 ribu per permohonan.
  • Paspor Biasa Elektronik dengan Masa Berlaku Maksimal 5 Tahun: Rp650 ribu per permohonan.
  • Paspor Biasa Elektronik dengan Masa Berlaku Maksimal 10 Tahun: Rp950 ribu per permohonan.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100 ribu per permohonan.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp150 ribu per permohonan.
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta per permohonan.

  • Perubahan paling signifikan dalam peraturan ini adalah adanya perbedaan tarif paspor nonelektronik dan elektronik berdasarkan masa berlaku, yaitu 5 tahun dan 10 tahun. Sebelumnya, tarif hanya dibedakan berdasarkan jenis paspor, yakni elektronik dan nonelektronik.


    Sebelumnya, biaya untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu, sedangkan untuk paspor elektronik 48 halaman (e-paspor) adalah Rp650 ribu. Biaya untuk layanan percepatan paspor, di mana paspor dapat selesai pada hari yang sama, tetap Rp1 juta. Menurut dokumen peraturan pemerintah tersebut, ketentuan ini akan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan. Artinya, tarif baru untuk permohonan paspor akan efektif pada 17 Desember 2024.


    Dalam peraturan terbaru yang diundangkan, juga tercantum rincian biaya untuk pembuatan visa masuk ke Indonesia. Berikut daftar lengkapnya:


    1. Visa Kunjungan

    Visa Kunjungan Paling Lama 7 Hari: Rp250.000 per orang

    Visa Kunjungan Paling Lama 14 Hari: Rp350.000 per orang

    Visa Kunjungan Paling Lama 30 Hari: Rp500.000 per orang

    Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari: Rp1.000.000 per orang

    Visa Kunjungan Paling Lama 90 Hari: Rp1.500.000 per orang

    Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari: Rp2.000.000 per orang


    2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

    Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 60 Hari: Rp1.500.000 per orang

    Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 90 Hari: Rp2.000.000 per orang

    Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 180 Hari: Rp2.500.000 per orang

    Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 1 Tahun: Rp3.000.000 per orang

    Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 2 Tahun: Rp5.000.000 per orang

    Peraturan ini menyusul kebijakan baru lainnya, termasuk kenaikan tarif pembuatan paspor. Dengan penyesuaian biaya ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan layanan imigrasi dan mempermudah akses bagi warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia.


    No comments:

    Post a Comment

    Post Bottom Ad

    Contact Form

    Name

    Email *

    Message *

    Contact Form

    Name

    Email *

    Message *