Seperti Ini Kronologis Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina, Pertalite Disulap Jadi Pertamax
Kabar Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak dan produk di PT Pertamina serta beberapa pihak terkait untuk periode 2018-2023. Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.
Siapa Saja Tersangka?
Para tersangka dari Pertamina adalah:
Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
SDS - Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
YF - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
AP - VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Sedangkan dari pihak swasta:
MKAN - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
DW - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
YRJ - Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Modus Dugaan Korupsi
Dalam kurun waktu 2018-2023, Pertamina seharusnya mengutamakan minyak dari dalam negeri sebelum mengimpor. Namun, beberapa pejabat Pertamina justru sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri agar minyak dari kontraktor lokal tidak terserap. Akibatnya, Pertamina lebih banyak melakukan impor minyak mentah.
Padahal, minyak dari dalam negeri sebenarnya masih layak digunakan dan harganya lebih murah. Namun, para tersangka memberikan berbagai alasan untuk menolaknya, seperti dianggap tidak ekonomis atau tidak sesuai spesifikasi kilang. Sebaliknya, mereka malah mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Dugaan Pengaturan Pemenang Tender
Selain itu, ada indikasi bahwa impor minyak ini sudah diatur sebelumnya oleh beberapa tersangka. Harga tender sudah ditentukan sebelum proses resmi berlangsung agar pihak tertentu mendapatkan keuntungan besar secara tidak sah. Pengondisian ini dilakukan agar broker tertentu memenangkan tender minyak mentah dan produk kilang.
Manipulasi Kualitas BBM
Selain itu, tersangka YF diduga menaikkan harga kontrak pengiriman minyak secara tidak sah, menyebabkan negara harus membayar biaya lebih besar.
Kerugian Negara
Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari:
Rp35 triliun akibat ekspor minyak mentah yang tidak dilakukan
Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker
Rp9 triliun dari impor BBM melalui broker
Rp126 triliun dari kompensasi BBM tahun 2023
/div>
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Respons Pertamina
PT Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan Kejagung. Mereka menegaskan bahwa perusahaan selalu berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar serta mempengaruhi harga BBM yang dijual kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment