Kode Korupsi "Uang Zakat" Senilai Rp 11.7 T Mulai Terkuak, 5 Orang Jadi Tersangka
Kabar Surabaya - Skandal mega korupsi kembali mengguncang Indonesia. Setelah kasus dugaan korupsi yang melibatkan para petinggi Pertamina dengan nilai mencapai Rp 193,7 triliun, kini muncul skandal baru terkait penyalahgunaan dana dengan sandi "uang zakat" yang mencapai Rp 11,7 triliun.
Kasus terbaru ini melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, yang masing-masing menjabat sebagai direktur di LPEI.
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdapat aliran dana yang disebut sebagai "uang zakat" yang diberikan oleh para debitur kepada jajaran direksi. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas persetujuan fasilitas kredit, dengan nilai komisi berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari total kredit yang diberikan.
Selain itu, sejumlah barang elektronik dan hasil pelacakan aset yang telah diamankan KPK turut menjadi barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana ini. Salah satu temuan utama adalah dana sebesar 60 juta USD (sekitar Rp 988 miliar) yang masih berada di debitur PT Petro Energy. KPK berencana memaksimalkan pengembalian dana ini untuk kepentingan negara.
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI)
Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI)
/div>
Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy)
Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy)
Menurut Budi, total kerugian negara akibat pemberian kredit kepada 11 debitur dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini serta mengembalikan sebanyak mungkin kerugian yang ditimbulkan kepada negara.
absolutely loved it.thanks
ReplyDeleteComprar carta de condução