Pasar Mangga Dua Jagir Surabaya Segera Di Bongkar !!!
Kabar Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi B DPRD Surabaya berencana menutup dua pasar yang tidak memiliki izin resmi, yakni Pasar Mangga Dua di Jalan Jagir, Wonokromo, serta Pasar Tanjungsari.
Keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat dengar pendapat pada Selasa (4/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa kedua pasar tersebut telah beroperasi tanpa izin selama belasan tahun, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Seluruh Pihak Sepakat Penertiban
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menegaskan bahwa seluruh dinas terkait yang hadir dalam rapat tersebut sepakat untuk menegakkan aturan dengan menutup kedua pasar tersebut.
“Dari semua dinas yang hadir, termasuk Satpol PP, semuanya mengakui bahwa kedua pasar itu beroperasi tanpa izin. Oleh karena itu, kami sepakat untuk segera melakukan penertiban,” ujar Machmud.
Menurutnya, rencana penutupan ini bukanlah keputusan mendadak. Proses diskusi dan pembahasan telah berlangsung sejak 2023-2024. Bahkan, Satpol PP Surabaya sudah menjalin komunikasi dengan para pedagang mengenai kemungkinan relokasi.
“Satpol PP sudah mulai melakukan pendekatan sejak tahun 2023-2024. Pada Juli 2023, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) juga mengirimkan surat yang meminta bantuan penertiban. Sejak Agustus 2024, pedagang sudah diminta mengosongkan lokasi, tetapi hingga kini belum terealisasi,” jelasnya.
Penutupan Segera Direalisasikan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, memastikan bahwa penutupan Pasar Mangga Dua dan Pasar Tanjungsari akan segera dilakukan.
“Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan Komisi B bahwa rencana penutupan ini akan segera direalisasikan. Senin depan, kami akan menggelar rapat lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Fikser.
Namun, ia menekankan bahwa dalam proses penutupan ini, Pemkot Surabaya juga akan memastikan para pedagang mendapatkan tempat relokasi yang layak agar tetap bisa berjualan.
“Di sana ada pedagang yang sudah lama berjualan, jadi dalam proses ini kami akan merelokasi mereka ke pasar resmi milik Pemkot atau Pasar Induk Surabaya Selatan (PISS) agar mereka tetap bisa beraktivitas,” tambahnya.
/div>
Fikser juga menegaskan bahwa kedua pasar tersebut berdiri di atas lahan sitaan negara dari kasus BLBI dan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
“Itu bukan pasar resmi, tanahnya merupakan aset BLBI yang disita negara. Dahulu, tempat tersebut sempat mengalami kebakaran, tetapi hingga kini tidak ada izin atau kelengkapan lainnya. Oleh karena itu, tempat ini memang harus ditertibkan,” pungkasnya.
Dengan keputusan ini, Pemkot Surabaya dan DPRD berharap dapat menegakkan aturan serta memberikan kepastian hukum bagi pedagang yang beroperasi di pasar resmi.
absolutely loved it.thanks
ReplyDeleteComprar carta de condução