Setelah Berseteru Dengan Pemkot, Kini Perusahaan Terduga Penahan Ijazah Ini Berseteru Dengan DPRD
Kabar Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan UD Sentosa Seal, termasuk penahanan ijazah milik 31 karyawan dan tidak adanya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menyatakan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada Selasa (15/4/2025), seorang pegawai bernama Nila Handiarti menyampaikan bukti bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Namun, pemilik usaha, Jan Hwa Diana, menyangkal adanya penahanan tersebut.
“Saya cukup terkejut saat Bu Nila menunjukkan bukti bahwa ijazahnya ditahan. Namun, pemilik usaha justru mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait hal tersebut,” ujar dr. Akmarawita.
Tak hanya Nila, menurut informasi yang diterima DPRD, terdapat total 31 karyawan yang mengalami nasib serupa. Komisi D pun menganggap seluruh karyawan ini sebagai korban.
“Jika benar, ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dan etika kerja,” tegasnya.
Selain kasus ijazah, UD Sentosa Seal juga diduga melakukan pelanggaran lainnya, termasuk pemotongan gaji secara sepihak, dugaan penyekapan, serta tidak mengantongi NIB.
Komisi D mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh. Terlebih, ada dugaan UD Sentosa Seal memiliki sejumlah entitas serupa, bernama mirip, dari Sentosa Seal 1 hingga 10.
“Kami minta Disnaker menyelidiki satu per satu. Mana yang legal, mana yang tidak. Bila ditemukan pelanggaran, tutup saja. Jangan sampai ada korban baru,” ucapnya lagi.
Terkait kemungkinan adanya pelaporan balik oleh pihak perusahaan, dr. Akmarawita menegaskan bahwa DPRD akan siap mendampingi para pekerja.
“Kalau pemilik perusahaan mau melapor balik, silakan saja. Tapi para karyawan jangan takut. Mereka adalah korban. Kalau butuh bantuan hukum, kami siap fasilitasi pengacara,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk pengawasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggeledahan lokasi perusahaan.
“Langkah pengawasan telah kami koordinasikan. Jika diperlukan, pengawas dari provinsi bisa melakukan penggeledahan dengan dukungan aparat kepolisian,” ujarnya.
Tri Widodo, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, juga mengungkapkan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum bila perusahaan tidak bersikap kooperatif.
“Perusahaan tidak tegas membantah atau mengakui bahwa Bu Nila adalah karyawan mereka, dan soal penahanan ijazah pun dijawab dengan ‘lupa’. Ini membuat proses penyelesaian jadi rumit,” ujar Tri Widodo.
/div>
“Jika setelah tujuh hari Nota Dua diabaikan, kami akan masuk ke ranah pro justitia dan memproses secara hukum,” tegasnya.
Tri juga mengingatkan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8.
“Ijazah atau dokumen pribadi tidak boleh ditahan dengan alasan apapun, termasuk sekadar ‘dititipkan’,” katanya.
Apabila pelanggaran terbukti, maka DPRD merekomendasikan agar Disnaker mengevaluasi seluruh perizinan usaha perusahaan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan izin operasional akan dicabut.
No comments:
Post a Comment