Surabaya Berantas parkir Liar di Depan Indomaret/Alfamart, Warga Bisa Lapor Ke 112
Kabar Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar yang kerap beroperasi di area toko-toko modern. Aksi ini dilakukan pada Senin, 14 April 2025, sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait praktik parkir ilegal.
Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, menjelaskan bahwa operasi kali ini menyasar 16 titik lokasi toko modern yang dilaporkan rawan praktik jukir liar. Penertiban dilakukan setelah aduan diterima melalui berbagai kanal, seperti media sosial, aplikasi Wargaku, Call Center 112, hingga media massa.
“Banyak masyarakat mengeluh soal jukir liar di toko modern. Ini yang kami tindak lanjuti hari ini,” ungkap Jeane.
Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, seperti Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas dan Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Satpol PP, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Operasi dibagi dalam dua tim untuk menyisir dua wilayah berbeda secara serentak.
“Para jukir ini kami amankan dan dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. Setelah itu, mereka akan diproses melalui Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Jeane.
Ia menambahkan, dari sekitar 600 toko modern di Surabaya yang telah membayar pajak parkir, hanya sekitar 60 di antaranya yang memiliki jukir resmi dengan izin sebagai parkir tepi jalan umum (TJU). Artinya, sebagian besar toko modern seharusnya tidak memiliki jukir karena sudah membayar kewajiban pajak.
/div>
Penindakan ini juga menyasar lokasi lain yang ditemukan selama patroli berlangsung. Salah satu titik yang menjadi sasaran adalah toko modern di Jalan Basuki Rahmat, di mana dua jukir liar turut diamankan.
Jeane menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara berkala ke titik-titik lain demi menciptakan ketertiban serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang tidak semestinya dibebani tarif parkir ilegal.
No comments:
Post a Comment