Tamat !!!, Akhirnya UD.Santoso Seal Penahan Ijazah Resmi Di Segel
Kabar Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menyegel CV Sentosa Seal, sebuah pabrik yang berlokasi di kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, pada Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran serius, termasuk penahanan 31 ijazah milik karyawan serta ketidakterpenuhinya kewajiban administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemkot, Kementerian Perdagangan, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Setelah kami berkoordinasi dengan Kapolres dan Kementerian Perdagangan, hari ini pabrik tersebut resmi kami segel," ujar Eri kepada awak media di lokasi penyegelan.
“Saya selalu tegaskan, jangan sampai perusahaan yang beroperasi di Surabaya justru menyakiti hati warga. Kalau ingin usaha di sini, ya harus taat aturan,” tegas Eri.
Di sisi lain, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi dari para karyawan. Namun, pihak pekerja telah mengambil langkah hukum berupa somasi kepada perusahaan.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk, baru sebatas somasi dari pihak karyawan kepada CV Sentosa Seal,” jelas AKBP Wahyu.
/div>
No comments:
Post a Comment